SITUBONDO - Anggota Polres Situbondo mengamankan belasan gadis di eks lokalisasi Gunung Sampan, Jatim.
Belasan wanita asal Kota Bandung tersebut diamankan di salah satu rumah warga yang tak jauh dari lokasi eks lokalisasi.
Para remaja perempuan itu diamankan di rumah pasutri di sebuah perumahaan di Dusun Cangkreng Desa Kotakan Kota Situbondo.
Menurut pengakuan salah satu gadis belia asal bandung, bernama Sari, dia baru datang sebulan yang lalu.
"Teman - teman yang lain ada yang baru datang dua minggu dan sepekan kemarin," tutur Sari.
Tak hanya mengamankan 12 gadis belia, polisi juga membawa pemilik rumah berinisial SL dan IR
Dalam perkara ini, pihak kepolisian mengancam tersangka dengan jeratan pasal berlapis. Yakni pasal 76i juncto pasal 83 juncto pasal 88 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 juncto pasal 17 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman dari pasal-pasal itu cukup berat, antara 3 tahun sampai 15 tahun penjara," lanjut Masykur.
Ironisnya, sebagian wanita yang diamankan itu masih tergolong anak di bawah umur. Usia mereka berkisar antara 14 tahun hingga 20 tahun.
Kini untuk mengidentifikasi dugaan trafficking, semua gadis belia dan pemilik rumah masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Situbondo
Agen Pokeronline Terpercaya|Agen Pokeronline Terbaik|Bandar Poker Terpercaya|Agen Pokeronline Terbaru|Agen Judi Online|Situs Poker Terpercaya|Situs Judi Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar