Polda Jatim menangkap pria berinisial (RSS), pembina pramuka asal Surabaya, yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Foto:Liputan6.com/Dian Kurniawan) |
Surabaya - Anggota unit I Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum) Polda Jatim menangkap pria berinisial (RSS), pembina pramuka asal Surabaya, yang telah melakukan pencabulan terhadap 15 anak di bawah umur.
"Tersangka melakukan tindakan pencabulan sejak pertengahan tahun 2016 sampai dengan 13 Juli 2019," tutur Kabid Hmas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Polda Jatim Tangkap Oknum Pembina Pramuka yang Cabuli 15 Siswa di Surabaya
Mangera didampingi Kasubdit IV Ditkrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, Selasa (23/7/2019).
RSS mengatakan pertama kali melakukan perbuatan cabul kepada anggota pramuka binaannya pada 2016. Korbannya siswa kelas 2 SMP. Saat melakukan perbuatannya, tersangka merayu korban untuk mengikuti grup pramuka inti. Aksinya tersebut dilakukan di rumah tersangka di Kupang Segunting, Tegalsari, Surabaya.
"Tersangka melakukan tindakan tersebut di rumahnya, di daerah Kupang Segunting, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya," ujar dia.
Atas perbuatan biadab tersebut, tersangka dijerat pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka melakukan tindakan pencabulan sejak pertengahan tahun 2016 sampai dengan 13 Juli 2019," tutur Kabid Hmas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Polda Jatim Tangkap Oknum Pembina Pramuka yang Cabuli 15 Siswa di Surabaya
Mangera didampingi Kasubdit IV Ditkrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana, Selasa (23/7/2019).
RSS mengatakan pertama kali melakukan perbuatan cabul kepada anggota pramuka binaannya pada 2016. Korbannya siswa kelas 2 SMP. Saat melakukan perbuatannya, tersangka merayu korban untuk mengikuti grup pramuka inti. Aksinya tersebut dilakukan di rumah tersangka di Kupang Segunting, Tegalsari, Surabaya.
"Tersangka melakukan tindakan tersebut di rumahnya, di daerah Kupang Segunting, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya," ujar dia.
Atas perbuatan biadab tersebut, tersangka dijerat pasal 80 dan atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar