Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan tersangka baru kasus korupsi e-KTP. Kendati demikian, Ketua KPK Agus Rahardjo masih belum memastikan kapan pengumuman akan dilakukan.
"Sudah ada tersangka baru, nanti diumumkan, saya sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik)," kata Agus di Gedung KPK, Kamis, 8 Agustus 2019.
Agus mengatakan tersangka itu berasal dari kalangan swasta dan pegawai negeri sipil. Namun, ia masih merahasiakan jumlah dan identitas dari para tersangka. "Nanti tunggu saja."
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaga antikorupsi ini telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek e-KTP. "Kalau enggak salah terakhir itu ada empat," kata Alex di kantornya, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019.
Alex menyebutkan empat tersangka itu berasal dari unsur birokrat dan swasta. Namun, ia juga enggan menyebutkan nama para tersangka tersebut.
Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK telah menjerat 8 orang tersangka, yakni dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto; pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo dan
Made Oka Masagung. Eks Ketua DPR Setya Novanto, beserta keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo juga sudah dihukum dalam kasus ini. Terakhir, KPK telah menetapkan eks anggota DPR Fraksi Golkar Markus Nari menjadi tersangka.
Agen Pokeronline Terpercaya|Agen Pokeronline Terbaik|Bandar Poker Terpercaya|Agen Pokeronline Terbaru|Agen Judi Online|Situs Poker Terpercaya|Situs Judi Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar