Suap Impor Bawang, Politikus PDIP Diduga Minta Duit Sekitar Rp 3,6 M - POKERCIP

POKERCIP

POKERCIP ��WA : +855964936778 ��Twitter : @pokercip88 | ��Line & Wechat : pokercip���� http://bit.ly/2Gp5LU8

Breaking News

Jumat, 09 Agustus 2019

Suap Impor Bawang, Politikus PDIP Diduga Minta Duit Sekitar Rp 3,6 M

Winarsih, 43 tahun, pedagang sayur-sayuran di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu, 4 Mei 2019, mengeluhkan pasokan bawang putih menipis sehingga harna naik tajamsampai 100 persen. Tempo/Adam Prireza

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra, sebagai tersangka kasus suap kouta impor bawang. Ia diduga telah menerima duit Rp 2 miliar dari PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) untuk memuluskan perusahaan mendapatkan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

"Diduga uang Rp 2 Miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2019. Angka itu diduga adalah bagian dari fulus Rp 3,6 miliar yang diminta Nyoman.

Perkara bermula kala Chandry Suanda alias Afung, pemilik PT CSA yang bergerak di bidang pertanian, berniat mendapatkan kuota impor bawang putih tahun 2019. Ia berkenalan dengan Doddy Wahyudi yang menawarkan bantuan untuk mengurus segala perizinan tersebut, antara lain Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Lantaran proses pengurusan izin tak kunjung selesai, Doddy pun mencari kenalan yang bisa membantu memuluskan perizinan itu. Doddy lantas bertemu dengan Zulfikar yang mengaku memiliki kolega yang dinilai berpengaruh dalam pengurusan izin tersebut. Pasalnya, ia kenal dengan Mirawati Basri dan Elviyanto yang dekat dengan Nyoman selaku anggota Komisi VI DPR, mitra dari Kementerian Perdagangan.

Dari perkenalan itu, Doddy, Zulfikar, Mirawati, dan Nyoman pun menggelar pertemuan-pertemuan untuk membahas pengurusan perizinan impor komoditas bumbu dapur tersebut. Dalam pertemuan itu, mereka juga menyepakati commitment fee.

Setelah berdiskusi, mereka sepakat angka Rp 3,6 miliar dan commitment fee Rp 1.700-1.800 per kilogram bawang putih yang diimpor. "Commitment fee tersebut akan digunakan untuk mengurus perizinan kuota impor 20.000 Ton bawang putih untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung," kata Agus.

Karena perusahaan-perusahaan yang membeli kuota dari Chandry belum memberikan pembayaran, ia pun tidak memiliki uang untuk membayar commitment fee tersebut. Ia lantas meminta bantuan Zulfikar untuk memberi pinjaman. Zulfikar diduga akan mendapat bunga Rp 100 juta per bulan bila impor itu terealisasi. Ia juga dijanjikan mendapat bagian Rp 50 per kilogram bawang putih.

Agus mengatakan dari pinjaman Rp 3,6 Miliar tersebut, baru Rp 2,1 miliar terealisasi. Setelah menyepakati metode penyerahan, pada tanggal 7 Agustus 2019 sekitarpukul 14.00 WIBZulfikar mentransfer Rp 2,1 Miliar kepada Doddy.

Selanjutnya, Doddy mengirim fulus Rp 2 miliar ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Duit itu direncanakan digunakan mengurus SPI. Adapun Rp 100 juta masih ada di rekening Doddy untuk operasional pengurusan izin. "Saat ini semua rekening dalam kondisi diblokir oleh KPK," tutur Agus.

Kini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Enam orang itu antara lain Nyoman, Mirawati, dan Elviyanto yang diduga menerima duit dan Chandry, Doddy, serta Zulfikar yang disangka memberi suap.

Atas perkara itu, Chandry, Doddy dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Adapun, tersangka suap kuota impor bawang lainnya, Nyoman, Mirawati dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Agen Pokeronline Terpercaya|Agen Pokeronline Terbaik|Bandar Poker Terpercaya|Agen Pokeronline Terbaru|Agen Judi Online|Situs Poker Terpercaya|Situs Judi Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar