Rony mengatakan di Jakarta, Selasa 12 November 2019: "Jadi untuk HRS, Kemenkumham cq belum mengeluarkan surat yang menolak untuk masuk ke Indonesia. Sejauh ini."
Dia menjelaskan bahwa paspor Habib Rizieq dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi di Jakarta Pusat kelas pertama pada 25 Februari 2016. Paspor ini masih berlaku hingga Februari 2021.
Sementara itu, Habib Rizieq Shihab telah keluar dari Indonesia selama dua tahun, atau sejak 27 April 2017.
"Dokumen perjalanan paspor ini adalah bagian dari perlindungan pemerintah bagi setiap warga negara, termasuk HRS, untuk bepergian ke luar negeri," katanya.
Rony juga mengatakan bahwa berdasarkan pasal 14 UU No. 6 tahun 2011 tentang imigrasi, ia menyatakan bahwa pemerintah tidak berwenang untuk menolak dan menghalangi warga negara Indonesia yang akan kembali ke Indonesia setelah bepergian dari luar negeri.
Contact US: +855964936778
Whatsapp: http://bit.ly/2KMyR19
LIVE CHAT : http://bit.ly/2Td76Co
Come Join US Di Situs POKERCIP Agen Poker Online Terbaik Dengan Tingkat Kemenangan 90%! Minimal Depo Dan Tarik Dana Rp 10.000-, menangkan JP (JackPot) puluhan juta bahkan sampai ratusan juta rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar